Permasalahan Pertanahan di Tanah Air Harus Diselesaikan

25-03-2019 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria. Foto: Andri/rni

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengatakan hampir setiap hari, Komisi II DPR RI menerima pengaduan dari masyarakat terkait sengketa pertanahan di berbagai wilayah. Sebagai mitra kerja, ia mendorong agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang ada di seluruh wilayah Tanah Air.

 

Hal itu diungkapkan Riza saat memimpin RDP dan RDPU dengan Dirjen Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN RI, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu RI, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Kanwil dan Kakan BPN Provinsi DKI Jakarta, Direktur PT. Taman Griya Kencana, Formas Sari Rejo Medan, Forum Warga RW 9 Kemayoran, Forum Warga RW 8 Ancol, Muhammad Hasanuddin (kuasa ahli waris almarhum Paul Handoko) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2019).

 

“Hari ini kami mencoba menyelesaikan permasalahan tanah masyarakat dengan pihak TNI, juga permasalahan tanah masyarakat dengan pihak BUMN, pihak swasta, kemudian juga dengan pihak lainnya. Tugas kami bersama BPN untuk segera mengidentifikasi, mengklasifikasi dan menyelesaikan permasalah pertanahan. Karena menjadi hak warga negara untuk mendapatkan keadilan dan aspek legalitas daripada kepemilikannya yang rata-rata sudah dimiliki puluhan tahun lamanya,” ungkap Riza.

 

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan agar Kementerian ATR/BPN segera menyelesaikan permasalahan tanah. Kalau memang tanah yang diklaim milik BUMN atau TNI, atau Polri itu ternyata ketika dibuktikan itu adalah milik masyarakat setempat, ia meminta agar semua pihak harus bijaksana dan siap melepaskan kepemilikan tanah dan mengembalikan menjadi milik masyarakat.

 

“Kalau memang sudah dimenangkan masyarakat, ya pihak pemerintah, harus merelakan untuk dikembalikan. Atau sebaliknya, kalau memang inkrah di pengadilan dan dimenangkan oleh pihak institusi pemerintah, swasta maupun BUMN, masyarakat juga harus merelakan dan mengikhlaskannya,” saran legislator dapil Jabar III itu.

 

Pada RDP dan RDPU ini, disepakati bahwasanya Komisi II DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN RI Cq Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang Dan Tanah untuk melakukan pencatatan penanganan sengketa lahan dan penyelesaian sengketa yang sudah diselesaikan.

 

“Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk memetakan wilayah yang terindentifikasi sebagai wilayah konflik Pertanahan dan ditetapkan dalam rencana detail tata ruang. Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk mengkoordinasikan dengan Kementerian BUMN dan Pelindo agar segera menyelesaikan permasalahan SHPI no 7 /Ancol berdasarkan SK 128/HPL/DA/88 tanggal 17 Desember 1986," kata Riza.

 

Selanjutnya, Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk menindaklanjuti penyelesaian permasalahan sengketa tanah Sari Rejo Medan dan warga RW 9 Kemayoran, tanah almarhum Paul Handoko, dan PT. Taman Griya Kencana yang terletak di Jakarta Barat dengan mengundang para pihak terkait. (es/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...